Layanan Informasi

No. SK: Nomor 520 Tahun 2021

  1. Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan IAIN Kudus
  2. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  1. Pemustaka mengisi daftar hadir kunjungan
  2. Pemustaka datang ke bagian Administrasi dan Informasi
  3. Pemustaka mengajukan pertanyaan kepada petugas
  4. Petugas memberikan layanan informasi sesuai yang dibutuhkan pemustaka
  5. Pemustaka menerima layanan sesuai kebutuhan

waktu pelayanan tentatif bergantung kebutuhan penerima layanan

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi

Petugas : Radiya Wira Buwana, S.Pd.I. (082242512608)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"