Bebas Pustaka Offline

No. SK: Nomor 520 Tahun 2021

  1. Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan IAIN Kudus
  2. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  1. Pemustaka mengajukan surat permohonan bebas pustaka
  2. Petugas memeriksa : a. Status pinjaman pemustaka, dan; b. Denda keterlambatan pengembalian koleksi pustaka (jika ada).
  3. Pemustaka : a. Mengembalikan koleksi pustaka, dan b. Membayar denda keterlambatan pengembalian (jika ada).
  4. Petugas membuat surat keterangan bebas pustaka
  5. Kepala UPT Perpustakaan menandatangani surat keterangan bebas pustaka
  6. Pemustaka menerima surat keterangan bebas pustaka

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Bebas Pustaka

Petugas : Fitriyani, S.I.Pust. (085325089634)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bebas Pustaka Offline"