Hibah Buku Offline

No. SK: Nomor 520 Tahun 2021

  1. Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan IAIN Kudus
  2. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  1. Pemustaka menyerahkan buku hibah sesuai dengan prodi/fakultas kepada petugas
  2. Petugas memeriksa orisinalitas dan kesesuaian buku hibah dengan prodi/fakultas.
  3. Pemustaka mengisi formulir hibah buku melalui tautan bit.ly/hibah-iainkudus

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Hibah Buku

Petugas : Nailis Sahdatil Ulya, S.I.Pust. (0816225838)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah Buku Offline"