Perpanjangan Peminjaman Koleksi Pustaka

No. SK: Nomor 520 Tahun 2021

  1. Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan IAIN Kudus
  2. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  1. Pemustaka mengisi daftar hadir kunjungan
  2. Pemustaka menyerahkan koleksi pustaka yang akan diperpanjang peminjamannya kepada petugas pengembalian koleksi
  3. Petugas memeriksa status keanggotaan, status keterlambatan pengembalian koleksi, dan denda keterlanbatan
  4. Pemustaka membayar denda keterlambatan pengembalian koleksi pustaka
  5. Petugas memproses perpanjangan peminjaman koleksi pustaka
  6. Pemustaka menerima koleksi pustaka yang sudah diperpanjang peminjamannya

13 Menit

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan koleksi pustaka

Petugas : Radiya Wira Buwana, S.Pd.I. (082242512608)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Peminjaman Koleksi Pustaka"