Pembuatan KP4

  1. 1. Foto Copy Buku Nikah
  2. 2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. 3. Foto Copy Kart Tanda Penduduk
  4. 4. Foto Copy Akte Kelahiran (untuk tunjangan anak)

  1. 1. Subbag Keuangan membagikan Blanko KP4 (untuk penambahan tunjangan ASN wajib lapor)
  2. 2. Mengisi Blanko dan menyertakan fotocopy lampiran
  3. 3. Melakukan verifikasi dokumen
  4. 4. Membuat surat pengantar ke Bidang Perbendaharaan BPKPAD

Setelah surat permohonan beserta lampiran diterima dan di verifikasi hingga disampaikan kepada BPKPAD

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KP4

1. Datang langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tarakan

2. Telp. 081347726874

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KP4"