Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang hilang

  1. Surat Keterangan HIlang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Fotocopy KTP yang hilang (bila ada)

  1. Pemohon Mendatangi Petugas untuk Pembuatan KTP
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Data Pemohon
  3. Mencatat dalam Buku Registrasi
  4. Persetujuan Pencetakan KTP
  5. Melakukan Proses Cetak KTP
  6. Persetujuan Pengambilan KTP oleh Operator
  7. Pengambilan KTP di Counter Service

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Petugas Pengaduan

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

Facebook : Disdukcapil Abdya

Instagram : disdukcapilabdya

Whatsapp : +6282214856655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang hilang"