Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotokopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas)tahun
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Foto copy Ijazah terakhir, dan
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  2. Petugas melakukan perekaman Photo, Sidik Jari, Iris Mata, Tandatangan
  3. Petugas memberikan bukti perekaman dan pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas mencetak KTP-el
  5. Petugas menyerahkan KTP-el kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1)  Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)  Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website        : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial : Facebook: Disdukcapil Abdya

                             Instagram   : disdukcapilabdya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"