Penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang hilang

  1. Surat Kehilangan
  2. Fotocopy KK jika ada

  1. Pemohon Mendatangi Petugas untuk Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Data Pemohon
  3. Mencatat dalam Buku Registrasi
  4. Persetujuan Pengentryan Data
  5. Mengentry Data ke dalam Aplikasi dan mencetak Kartu Keluarga
  6. Melakukan Pemarafan Dokumen Kartu Keluarga yang telah dicetak
  7. Penandatanganan Dokumen KK oleh Kadis
  8. Pengarsipan oleh staf
  9. Pemohon mengambil Dokumen Kartu Keluarga di Counter pengambilan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Petugas Pengaduan

Kotak Saran dan Pengaduan

Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

Facebook : Disdukcapil Abdya

Instagram : disdukcapilabdya

Whatsapp : +6282214856655

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang hilang"