Rekomendasi Penerbitan Paspor Umroh

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Surat permohonan rekomendasi asli dari biro travel kepada Kepala Kantor Kemenag
  2. Fotocopy e-KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy akte kelahiran/buku nikah/ijazah
  5. Fotocopy SK biro travel yang masih berlaku
  6. Fotocopy surat keterangan perpanjangan izin dari Kemenag Pusat bagi biro yang sdah habis masa berlakunya
  7. Melampirkan fotocopy permohonan penerbitan paspor dari biro ke imigrasi yang berlaku

  1. Informasi berkas permohonan penerbitan paspor
  2. Verifkasi berkas permohonan penerbitan paspor
  3. Menyiapkan surat permohonan penerbitan paspor
  4. Menyiapkan surat pernyataan permohonan penerbitan paspor

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh

Secara langsung kepada petugas

Melalui:

Telepon/Fax    :  (0293) 491356, (0293) 491105

Email                : kabtemanggung@kemenag.go.id

Whatsapp         : 0811-2744-431

Website            : www.temanggung.kemenag

Aplikasi             : SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Paspor Umroh"