Penerbitan Surat Pengantar Dispensasi Nikah

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan
  4. Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW

  1. Menghadap Petugas Pelayanan
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Registrasi Pemohon
  4. Pemarafan
  5. Penandatanganan surat pengantar dispensasi nikah
  6. penerimaan berkas oleh pemohon
  7. pengarsipan berkas

Menyesuaikan dengan keberadaan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Melapor melalui SP4N Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Dispensasi Nikah"