Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Usia minimal 12 tahun
  2. Salinan akta kelahiran
  3. Salinan akta kematian
  4. Bukti asli setoran awal atau seoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)
  5. Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah atau Kepala Desa
  6. Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir
  7. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/surat kenal lahir, Salinan penerima pelimpahan, nomor porsi dengan menunjukkan aslinya

  1. Informasi berkas pelimpahan
  2. Verifikasi berkas pelimpahan
  3. Menyiapkan surat permohonan pelimpahan
  4. Menyiapkan surat pernyataan pelimpahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh

Secara langsung kepada petugas

Melalui:

Telepon/Fax    :  (0293) 491356, (0293) 491105

Email                : kabtemanggung@kemenag.go.id

Whatsapp         : 0811-2744-431

Website            : www.temanggung.kemenag

Aplikasi             : SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler "