Pembatalan Ibadah Haji

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Fotokopi KTP (ybs)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Nikah/Ijazah/ Akta Lahir
  4. Surat permohonan pembatalan
  5. Surat Pernyataan Pembatalan/Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  6. Surat Keterangan Meninggal
  7. SPPH Asli
  8. Bukti Setoran Awal Asli

  1. Informasi berkas pembatalan
  2. Verifikasi berkas pembatalan
  3. Surat Permohonan pembatalan
  4. Surat Pernyataan Pembatalan
  5. Pembuatan Pengantar Pembatalan
  6. Penandatanganan Surat Pengantar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh

Secara langsung kepada petugas

Melalui:

Telepon/Fax    :  (0293) 491356, (0293) 491105

Email                : kabtemanggung@kemenag.go.id

Whatsapp         : 0811-2744-431

Website            : www.temanggung.kemenag

Aplikasi             : SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Ibadah Haji"