Pendafataran Ibadah Haji

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Nikah
  4. Ijazah
  5. Paspor (bagi yang memiliki)

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Mengisi form SPPH
  4. Penginputan data dan nomor validasi bank
  5. Penandatanganan lembar bukti nomor porsi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh

Secara langsung kepada petugas

Melalui:

Telepon/Fax    :  (0293) 491356, (0293) 491105

Email                : kabtemanggung@kemenag.go.id

Whatsapp         : 0811-2744-431

Website            : www.temanggung.kemenag

Aplikasi             : SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendafataran Ibadah Haji"