Rekomendasi Paspor Studi Lanjut

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung oleh Lembaga lengkap dengan Tanda Tangan dan Cap
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Akte Kelahiran
  5. Fotokopi Piagam Operasional Pondok Pesantren
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir

  1. Mengisi Formulir permohonan;
  2. Menyerahkan kelengakapan berkas;
  3. Survey lapangan
  4. Penertiban rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

1. Secara langsung kepada petugas

 2. Email : kabtemanggung@kemenag.go.id 

 3. Melalui telepon/fax : (0293) 491356, (0293) 491105

 4. Website : www.temanggung.kemenag

 5. Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Paspor Studi Lanjut"