Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Setiap Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh minimal 10 orang atau lebih
  2. Surat Permohonan Pengesahan PP ke Dinas Ketenagakerjaan dengan dilampiri : a. Naskah PP b. Tanda bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada SP/SB
  3. Surat Pernyataan belum ada PP yang bermaterai (asli)
  4. SK Pengesahan sebelumnya, jika mengajukan perpanjangan atau pembaharuan PP

  1. Mengajukan Permohonan Pengesahan PP ke Dinas Ketenagakerjaan dengan dilampiri : a. Naskah PP b. Tanda bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada SP/SB
  2. Pencatatan surat masuk dan pendisposisian di Sekretariat
  3. Penelitian Naskah PP oleh Bidang HI (Materi PP tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan)
  4. Jika memenuhi persyaratan, maka dilakukan Pencetakan SK Pengesahan PP, jika belum memenuhi persyaratan, maka ada pemberitahuan tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan PP
  5. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  6. Pemberian Surat Pengesahan PP kepada Pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penelitian Naskah PP , Penerbitan SK Pengesahan PP

1.    e-mail  : disnaker@bandungkab.go.id

2.    SAPA KAMI NO. WA  082123232100

3.Instagram : @disnaker_kabbandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan"