Rekomendasi Bantuan TPQ/Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  2. Proposal Permohonan Bantuan
  3. Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada .................., mengetahui Kades/Lurah, Camat/Kepala KUA
  4. Fotokopi Ijin Pendirian/Operasional Ponpes/Madin/TPQ
  5. Profil/Latar Belakang Ponpes/Madin/TPQ
  6. Surat Keterangan Status Tanah/Surat Keterangan Domisili Lembaga
  7. Susunan Pengurus/Panitia
  8. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
  9. Gambar/Foto Lokasi

  1. Mengisi Formulir permohonan;
  2. Menyerahkan kelengakapan berkas;
  3. Verifikasi berkas;
  4. Survey lapangan;
  5. Penertiban rekomendasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

1. Secara langsung kepada petugas

 2. Email : kabtemanggung@kemenag.go.id T

 3. Melalui telepon/fax : (0293) 491356, (0293) 491105

 4. Website : www.temanggung.kemenag

 5. Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan TPQ/Madrasah Diniyah/Pondok Pesantren"