Ijin Operasional Pondok Pesantren

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Ijin Pendirian/Ijin Operasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
  2. Proposal Permohonan Pendirian
  3. Pendahuluan/Latar Belakang, Visi Misi pendirian Pondok Pesantren
  4. Profil Pondok Pesantren Lengkap
  5. Surat Keterangan Status Tanah/Surat Keterangan Domisili/Keterangan Wakaf
  6. Susunan Pengurus Pondok Pesantren
  7. Jadwal Pembelajaran Pondok Pesantren
  8. Data Ustazd/ah Lengkap dengan Format Emis/Pemutakhiran/Excel
  9. Data Santri Lengkap, Santri Mukim minimal 15 Santri dengan form Emis
  10. Rekomendasi dari KUA setempat
  11. Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 10.000;
  12. Diverifikasi/survey dari team Kemenag Kabupaten
  13. Fotokopi Akta Notaris/Akta Yayasan/SK Kemenkumham
  14. Fotokopi NPWP Lembaga
  15. Mendaftarakan secara online

  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. Menyerahkan kelengakapan berkas
  3. Verifikasi berkas
  4. Survey lapangan
  5. Penertiban rekomendasi

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

1. Secara langsung kepada petugas

2. Email : kabtemanggung@kemenag.go.id 

 3. Melalui telepon/fax : (0293) 491356, (0293) 491105

 4. Website : www.temanggung.kemenag

 5. Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional Pondok Pesantren"