Ijin Operasional TPQ/Madrasah Diniyah

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Lengkap dengan Tanda Tangan dan Cap
  2. Proposal Permohonan Pendirian Madin atau TPQ
  3. Pendahuluan/Latar Belakang, Visi Misi Pendirian Madin/TPQ
  4. Profil Madin/TPQ
  5. Surat Keterangan Status Tanah/Keterangan Domisili Lembaga
  6. Susunan Pengurus Madin/TPQ
  7. Jadwal Pembelajaran Madin/TPQ
  8. Data Ustadz/Ustadzah Lengkap (sesuai format EMIS)
  9. Data Santri Lengkap (sesuai format EMIS)

  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. Menyerahkan kelengakapan berkas
  3. Verifikasi berkas
  4. Survey lapangan
  5. Penertiban Izin Operasional TPQ/Madin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

1. Secara langsung kepada petugas

2. Email : kabtemanggung@kemenag.go.id T

3.  Melalui telepon/fax : (0293) 491356, (0293) 491105

4. Website : www.temanggung.kemenag

5. Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional TPQ/Madrasah Diniyah "