Penyelesaian Hubungan Industrial Mediator

  1. 1. Bukti Hasil Perundingan Bipartit ( Risalah Bipartit).
  2. 2. Bukti dan tanda terima Penolakan Permintaan Bipartit oleh Salah Satu Pihak sebanyak 2 kali
  3. 3. Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  1. Mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan HI ke Dinas Ketenagakerjaan dengan dilampiri bukti upaya2 penyelesaian melalui perundingan bipartit
  2. Pencatatan surat masuk dan pendisposisian di Sekretariat
  3. Verifikasi kelengkapan berkas oleh Bidang HI
  4. Jika berkas tidak dilengkapi bukti-bukti upaya penyelesaian melalui perundingan bipartite maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi (maks 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengembalian berkas)
  5. Melakukan Panggilan Klarifikasi kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan Perundingan secara Bipartit.
  6. Melakukan Panggilan Mediasi jika dalam Panggilan klarifikasi disepakati untuk dilakukan Sidang Mediasi.
  7. Membuat Perjanjian Bersama jika dalam Sidang Mediasi kedua belah pihak bersepakat.
  8. Membuat Anjuran secara tertulis apabila dalam Sidang Mediasi Para Pihak tidak tercapai kesepakatan.
  9. Penandatanganan anjuran tertulis oleh Mediator dengan diketahui oleh Kepala Dinas
  10. Penyerahan Anjuran Tertulis kepada masing-masing pihak
  11. Menerima Jawaban Anjuran dan Membuat Risalah Mediasi atas jawaban Anjuran Para Pihak.
  12. Penandatanganan oleh Mediator dengan diketahui oleh Kepala Dinas
  13. Penyerahan Risalah Mediasi kepada masing-masing pihak

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama / Anjuran Tertulis / Risalah Mediasi

1.    e-mail  : disnaker@bandungkab.go.id

2.Instagram : @disnaker_kabbandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Hubungan Industrial Mediator"