Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/0840/III/2022

  1. Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
  2. Membawa KTP / KK
  3. Membawa Kartu BPJS/KIS/ASKES

  1. Pasien datang
  2. Mengambil no antrian sesuai poli yang di tuju
  3. Pemanggilan no dan pasien di minta untuk menyerahkan identitas/bpjs ke petugas pendaftaran
  4. Pasien akan dipersilahkan di poli yang akan di tuju

3 menit pemangilan no antrian

2 menin pengecekan identitas

5 menit menginputdata pasien ke simpus dan pembuatan rekam medis

2 menit mengarahkan pasien kepoli

3 menit mendistribusikan rekam medis ke poli yang dituju 

PERATURAN BUPATI BANDUNG NO 73 TAHUN 2021 TENTANG  TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGAN NYA YANG DITETAPKAN POLA PENGELOLAAN  KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 

Pendaftaran

 Kotak saran Puskesmas Soreang 

 Instagram @puskesmas_soreang 

 Facebook Puskesmas Soreang 

 Whatapp 081315806631 

 SKM Kab bdg 

 E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"