Rekomendasi Bantuan untuk Majelis Taklim

No. SK: Nomor 314 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Rekomendasi untuk Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung lengkap dengan Tanda Tangan dan Cap.
  2. Proposal Permohonan
  3. Profil Majelis Taklim
  4. Struktur Organisasi dan Fotokopi KTP Pengurus Majelis Taklim
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  6. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim (SKT MT)
  7. Daftar Ustadz/ustadzah Majelis Taklim beserta Fotokopi KTP
  8. Daftar Jamaah Majelis Taklim
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp 10.000; Lengkap dengan Tanda Tangan dan Cap

  1. Mengisi Formulir permohonan;
  2. Menyerahkan kelengakapan berkas;
  3. Verifikasi berkas;
  4. Survey lapangan
  5. Penertiban rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

1.  Secara langsung kepada petugas

2.  Melalui telepon/fax :

Email                : kabtemanggung@kemenag.go.id

Telp/Fax           : (0293) 491356, (0293) 491105

Whatsapp          : 0811-2744-431

Website             : www.temanggung.kemenag

Aplikasi SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan untuk Majelis Taklim"