1 - 5 Menit : Proses pengecekan ulang dan verifikasi berkas dan dokumen pemohon oleh petugas
5 - 10 Menit : Proses pengerjaan penerbitan ulang KTP-el meliputi inputing data perubahan/konfimasi ulang dengan yang bersangkutan
10 - 15 Menit : Proses pencetakan ulang ( dapat dipengaruhi oleh server puasat dan kecepatan internet )
Tidak dipungut biaya
KTP-el
Joko Sutrisno, SH. MM
085290077089
Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store