Pencetakan ulang KTP-el (perpindahan/kedatangan/rusak/hilang/perubahan data)

  1. SKP ( Apbila terjadi pindah atau Datang )
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa penting ( jika terjadi perubahan data )
  3. KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak )
  4. Surat Kehilangan dari kepolisian apabila hilang

  1. Pemohon menyerahkan data dan dokumen kepada petugas
  2. Pengcekan kembali dn verifikasi berkas pemohon oleh petugas, apbila tidak lengkap dan tidak sah maka akan kembali ke pemohon, apabila lengkap dan sah maka akan dilanjutkan keproses selanjutnya
  3. Proses pencetakan ulang KTP-el oleh petugas

1 - 5 Menit        : Proses pengecekan ulang dan verifikasi berkas dan dokumen pemohon oleh petugas

5 - 10 Menit     : Proses pengerjaan penerbitan ulang KTP-el meliputi inputing data perubahan/konfimasi ulang dengan yang bersangkutan

10 - 15 Menit    : Proses pencetakan ulang ( dapat dipengaruhi oleh server puasat dan kecepatan internet )

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan ulang KTP-el (perpindahan/kedatangan/rusak/hilang/perubahan data)"