Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

No. SK: Nomor 520 Tahun 2021

  1. Mahasiswa aktif pada semester tersebut
  2. Minimal semester 5
  3. Ajuan KRS mata kuliah Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
  4. Kontribusi peserta

  1. Kaprodi, mahasiswa dan Biro Travel membuat kesepakatan tentang obyek, fasilitas dan beaya Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
  2. Kaprodi menetapkan kelompok peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
  3. Kaprodi menetapkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Panitia
  4. Petugas membuat daftar kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
  5. Mahasiswa mengikuti pembekalan Praktik Profesi Lapangan (PPL)
  6. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) membimbing peserta Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di lokasi
  7. Mahasiswa membuat laporan sesuai arahan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
  8. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) memberikan nilai

13 Hari

Kesepakatan mahasiswa dengan Biro Travel

Terdaftar sebagai peserta KKL

Petugas Tarbiyah : Mansur Hidayat (08562725851)

Petugas Syariah : Zaenal Afandi (089685888788)

Petugas Ushuluddin : Anas Marzuki (085848141999)

Petugas Dakwah : Hastin Atas Asih (082227553615)

Petugas FEBI : Zaenuri (085640324856)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kuliah Kerja Lapangan (KKL)"