Pencetakan KTP-el Baru

  1. Potokopi Akta Kelahiran
  2. Potokopi KK
  3. Surat Pengantar dari Desa

  1. Pemohon menyrahkan dokumen dan persyartan ke petugas
  2. valiadasi dan verifikasi berkas oleh petugas apabila kurang lengkap berkas dan dokumen kembali ke pomohon, apabila lengkap dan sah dilanjukan proses selanjutnya
  3. Proses pengerjaan dan pencetakan KTP-el oleh petugas bersama pemohon

1-5 Menit        : Validasi dan verifikasi berkas oleh petugas

5-10 Menit      : Proses pengerjaan, perekaman, inputing data konfirmasi kembali ke pemohon

10-15 Menit    : Pencetakan KTP-el ( dapat dipengaruhi lama prosesnya karena server pusat, dan kecepatan internet )

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP-el Baru"