Pencetakan Kartu Keluarga ( KK )

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Kartu Keluarga asal yang Asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratan ke petugas di bagian pelayanan
  2. Validasi dan verifikasi berkas oleh petugas
  3. bila ada kekeliruan berkas dan dokumen kembali ke pemohon, apabila lengkap lanjut ke proses selajutnya
  4. proses pencetakan ulang KK, Pembuatan baru, pecah/gabung ke dalam suatu KK

1-5 Menit     : Penngecekan persyaratan dan kelengkapan berkas 

5-10 Menit   : Proses penambahan/pengurangan, cek status, jumlah anggota keluarga, biodata anggota keluarga, dan proses yang diperlukan lainya 

10-5 Menit    : Pencetakan ( dapat dipengaruhi oleh server pusat dan kecepatan internet ) 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Kartu Keluarga ( KK )"