Pelayanan Jaringan

No. SK: 09/DISKOMINFO/2022

  1. Surat Permintaan Layanan Jaringan yang ditandatangani Kepala PD dan/atau Kepala UPT yang dibubuhi cap/stempel PD.

  1. a. PD mengajukan surat permintaan layanan jaringan
  2. b. Permintaan dikaji oleh Bidang Aplikasi Informatika
  3. c. Bidang Aplikasi Informatika memproses permintaan
  4. d. Surat konfirmasi ke PD bahwa layanan yang diminta telah diproses

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Aplikasi Informatika di Lingkungan Pemprov Kalbar

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3.  WA : 089699305225

4.  Telepon : (0561) 8173627

5.  Email : diskominfo@kalbarprov.go.id

6.  Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

7.  Kontak Kami : https://diskominfo.kalbarprov.go.id/contact/

8.  Media sosial :

-   Instagram  https://www.instagram.com/diskominfo.kalbar/

-   Facebook https://www.facebook.com/Diskominfoprovkalbar/

-   Twitter https://twitter.com/kominfokalbar

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)    Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

2)  Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)  Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online