Rawat Inap

  1. Membawa KTP dan kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang di UGD
  2. 2. Petugas mengambil leis pasien
  3. 3. Pasien melakukan pemeriksaan TTV oleh petugas UGD
  4. 4. Dokter memeriksa pasien dan memberikan resep
  5. 5. Pasien diberikan terapi di UGD
  6. 6. Pasien di observasi di UGD
  7. 7. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap
  8. 8. Pasien diberi pelayanan di ranap selama maksimal 3 hari
  9. 9. Jika 3 hari kondisi pasien membaik maka Dokter mengiizinkan pasien pulang, jika kondisi pasien tidak membaik maka di rujuk ke Rumah Sakit
  10. 10. Sebelum pasien pulang/ rujuk, keluarga pasien mengurus administrasi di ruang administrasi

TTV 10 menit

Pemeriksaan Dokter 10 menit

Pemberian terapi dan observasi 100 menit

Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap

Pasien diberi pelayana di ruang rawat inap selama 2 hari kedepan

Pasien BPJS gratis

Pasien Umum bayar sesuai biaya perawatan rawat inap

jasa

Melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"