Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika dari Pemegang Izin Yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Identitas Pemohon;
  6. f. Identitas Calon Pemanfaat Jaringan dan Surat Permohonan dari Calon Pemanfaat Jaringan;
  7. g. Profil Calon Pemanfaat Jaringan;
  8. h. Akte Pendirian Calon Pemanfaat Jaringan, serta pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
  9. i. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Pemanfaat Jaringan;
  10. j. Surat Keterangan Domisili Calon Pemanfaat Jaringan yang dikeluarkan oleh pejabat setempat;
  11. k. Dokumen hasil analisis kelaikan pemanfaatan jaringan tenaga listrik:
  12. l. Cakupan jaringan tenaga listrik yang akan dimanfaatkan;
  13. m. Jenis, spesifikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan tenaga listrik; dan
  14. n. Rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan tenaga listrik.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

10 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika dari Pemegang Izin Yang Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online