Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
  6. f. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
  7. g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. h. Surat Permohonan Persetujuan Harga Jual Beli Tenaga Listrik dan/atau Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
  9. i. Kesepakatan Harga Jual Beli Tenaga Listrik dan/atau Sewa Jaringan Tenaga Listrik.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

14 Hari 3 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 1) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 6) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online