Sertifikat Laik Operasi (SLO) lnstalasi Penyediaan Tenaga Listrik Milik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Milik Pemegang Izin Operasi, lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan M

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Identitas pemohon;
  5. e. Fotocopy SK penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat;
  6. f. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) atau Izin Operasi (IO) atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; g. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian (LHPP), termasuk foto pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian;
  7. g. Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian (LHPP), termasuk foto pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian;
  8. h. Titik koordinat lokasi instalasi tenaga listrik yang berbasis global positioning system.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

4 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Sertifikat Laik Operasi (SLO) lnstalasi Penyediaan Tenaga Listrik Milik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Milik Pemegang Izin Operasi, lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah yang Tersambung Pada lnstalasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Yang Dimohonkan Oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Penunjukan di Provinsi Kalimantan Barat

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online