Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Provinsi Kalimantan Barat

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Akta pendirian badan usaha;
  6. f. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi;
  7. g. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum;
  8. h. Profil pemohon;
  9. i. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  10. j. Sertifikat Badan Usaha;
  11. k. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
  12. l. Struktur organisasi;
  13. m. Surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;
  14. n. Penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi Asesor sesuai dengan klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor Madya;
  15. o. Tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi Asesor sesuai dengan klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor muda;
  16. p. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan standar Nasional Indonesia ISO 9001 series;
  17. q. Pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik;
  18. r. Tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau perjanjian kerja sama penggunaan tempat uji kompetensi.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Provinsi Kalimantan Barat

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online