Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Yang Dimohonkan Oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Penunjukan di Provinsi Kalimantan Barat

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Identitas pemohon;
  5. e. Fotocopy SK penunjukan Lembaga Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat;
  6. f. Laporan hasil Pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (termasuk hasil pengujian dan penilaian serta foto pelaksanaan uji kompetensi serta data-data calon tenaga teknik yang dinyatakan layak mendapatkan sertifikat kompetensi tenaga teknik).

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Yang Dimohonkan Oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Penunjukan di Provinsi Kalimantan Barat

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online