Sertifikat Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Yang Dimohonkan Oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Penunjukan di Provinsi Kalimantan Barat

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. a. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Fotocopy SK penunjukan Lembaga Sertifikasi Asesor Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat;
  5. e. Laporan hasil Pelaksanaan sertifikasi kompetensi Asesor ketenagalistrikan (termasuk hasil pengujian dan penilaian serta foto pelaksanaan uji kompetensi serta data-data calon Asesor yang dinyatakan layak mendapatkan sertifikat kompetensi Asesor).

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

4 Hari 3 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Yang Dimohonkan Oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Penunjukan di Provinsi Kalimantan Barat

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online