Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 (satu) Daerah Provinsi

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Akta pendirian perusahaan dan perubahan serta SK pengesahannya;
  6. f. Fotokopi KTP penanggung jawab/pengurus perusahaan;
  7. g. Fotokopi SIUP, SITU, TDP;
  8. h. Fotokopi Izin Gangguan kecuali untuk kepentingan industri;
  9. i. Fotokopi NPWP Perusahaan;
  10. j. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
  11. k. Fotokopi keputusan wilayah kerja pertambangan panas bumi;
  12. l. Surat pernyataan kesanggupan membebaskan lahan bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. m. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
  14. n. Jaminan kemampuan keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi;
  15. o. Surat pernyataan kesanggupan melakukan ketentuan Corporate Social Responsility (CSR) bermaterai Rp. 6.000,-;
  16. p. Fotokopi izin prinsip;
  17. q. Fotokopi izin pemanfaatan ruang;
  18. r. Fotokopi izin pemanfaatan jasa lingkungan dari Kementerian yang membidangi kehutanan apabila berada dalam Kawasan hutan;
  19. s. Surat pernyataan kesanggupan mengelola dan menanggulangi dampak lingkungan bermaterai Rp. 6.000,- (melampirkan fotokopi izn lingkungan dan dokumen Amdal/UKL-UPL/dokumen sejenis lainnya).

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

4 Hari 3 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 (satu) Daerah Provinsi

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online