Izin Pengeboran Air Tanah

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. BADAN USAHA 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan di atas materai Rp.6.000,-; 3) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-; 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir; 5) Profil badan usaha atau badan sosial; 6) Akta pendirian badan usaha atau badan sosial; 7) Susunan direksi dan daftar pemegang saham bagi badan usaha atau susunan pengurus bagi badan sosial; 8) Fotokopi sertifikat tanah/surat pernyataan tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah); 9) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; 10) Surat Keterangan Domisili Usaha; 11) Surat Izin Usaha; 12) Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak Air Tanah; 13) Laporan hasil pengeboran (Geolistrik) atau penggalian Air Tanah; 14) Titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000; 15) Layout/peta letak titik sumur bor; 16) Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air Tanah; 17) Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. b. ORANG PERSEORANGAN 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-; 3) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-; 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir; 5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Surat keterangan domisili usaha; 7) Fotokopi sertifikat tanah/surat pernyataan tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah), bila tanah milik orang lain lampirkan surat perjanjian; 8) Laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah; 9) Titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000; 10) Layout letak titik sumur bor; 11) Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air Tanah; 12) Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

6 Hari 3 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengeboran Air Tanah

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online