Izin Pemakaian Air Tanah

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. Izin Pemakaian Air Tanah (Baru - Badan Usaha/Badan Hukum) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur di atas materai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon; d. Fotokopi KTP Pemohon dan Kuasa; e. Fotokopi NPWP Perusahaan/Pengurus/Perorangan; f. Akta Pendirian Perusahaan; g. Fotokopi pengesahan Akta Pendirian Perusahaan; h. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Pernyataan Tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah) Bila Tanah milik orang lain, lampirkan surat perjanjian; i. Surat Keterangan Domisili Usaha; j. Profil Badan Usaha; k. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham; l. Pernyataan Tertulis Kesanggupan Membayar Pajak Air Tanah; m. Informasi mengenai Peruntukan dan Debit Kebutuhan Air Tanah; n. Persyaratan Kesanggupan Untuk Membuat Sumur Resapan; o. Laporan Penyelesaian Pengeboran ( Geolistrik ) Sumur bor; p. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah; q. Layout/peta letak titik sumur bor; r. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL); s. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,-.
  2. Izin Pemakaian Air Tanah (Baru - Perseorangan) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon; d. Fotokopi KTP Pemohon dan Kuasa; e. Fotokopi NPWP Perseorangan; f. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Pernyataan Tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah) Bila Tanah milik orang lain, lampirkan surat perjanjian; g. Surat Keterangan Domisili Usaha; h. Pernyataan Tertulis Kesanggupan Membayar Pajak Air Tanah; i. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah; j. Pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur resapan; k. Laporan Penyelesaian Pengeboran Sumur; l. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah; m. Layout/peta letak titik sumur bor; n. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL); o. Surat Pernyataan Kebenarandan Keabsahan Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,-.
  3. Izin Pemakaian Air Tanah (Perpanjangan - Badan Usaha/Badan Hukum) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur di atas materai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon; d. Fotokopi KTP Pemohon dan Kuasa; e. Fotokopi NPWP Perusahaan/Pengurus/Perorangan; f. Akta Pendirian Perusahaan; g. Fotokopi Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan Didaftar Ulang; h. Laporan pengambilan Air Tanah; i. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah; j. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL); k. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah (3 Bulan Terakhir). l. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,-
  4. Izin Pemakaian Air Tanah (Perpanjangan - Perseorangan) a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon; d. Fotokopi KTP Pemohon dan Kuasa; e. Fotokopi NPWP Perseorangan; f. Fotokopi Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan Didaftar Ulang; g. Laporan Pengambilan Air Tanah; h. Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Tanah terakhir dari Air Tanah terakhir; i. Layout Letak Titik Sumur Bor; j. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL); k. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah (3 Bulan Terakhir); l. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yang disampaikan diatas materai Rp. 6.000,-.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

6 Hari 3 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemakaian Air Tanah

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online