Izin Pembukaaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Fotokopi NPWP Koperasi;
  6. f. Bukti setor modal di bank minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melampirkan fotokopi rekening bank;
  7. g. Rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
  8. h. Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam sudah berjalan paling sedikit 2 (dua) tahun;
  9. i. Laporan keuangan Koperasi;
  10. j. Sertifikat kompetensi untuk Pengelola keuangan Koperasi;
  11. k. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  12. l. Sertifikat kesehatan simpan pinjam minimal keterangan “cukup sehat” Koperasi pusatnya;
  13. m. Daftar riwayat hidup pengelola keuangan Koperasi;
  14. n. Daftar sarana kerja;
  15. o. Neraca keuangan Koperasi.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

1 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembukaaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online