Izin Pembukaaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Fotokopi NPWP Koperasi;
  6. f. Memiliki izin operasional pembukaan Kantor Cabang;
  7. g. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  8. h. Nama calon kepala Kantor Kas.
  9. i. Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam sudah berjalan paling sedikit 2 (dua) tahun;
  10. j. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
  11. k. Mempunyai predikat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
  12. l. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  13. m. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  14. n. Memiliki laporan keuangan Koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  15. o. Memiliki rencana kerja Kantor Kas paling sedikit 1 (satu) tahun;
  16. p. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas; dan
  17. q. Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Kantor Kas.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial

1 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembukaaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online