Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemilik Perusahaan dan Kuasa;
  5. e. Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
  6. f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan;
  7. g. Fotokopi NPWP Perusahaan;
  8. h. Rencana kerja tahunan produksi benih bina tanaman pangan;
  9. i. Keterangan penguasaan lahan;
  10. j. Keterangan penguasaan sarana pengolahan benih;
  11. k. Keterangan penguasaan sarana pengolahan penunjang;
  12. l. Peta/Denah Lokasi Usaha;
  13. m. Profil usaha;
  14. n. Jumlah dan kompetensi tenaga kerja dibidang perbenihan;
  15. o. Kajian teknis kelayakan baik pangan maupun hortikultura.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Bina Tanaman Pangan

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online