Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih Hortikultura

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. b. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon;
  4. d. Fotokopi KTP Pemilik Perusahaan dan Kuasa;
  5. e. Fotokopi NPWP Perusahaan;
  6. f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan;
  7. g. Profil Usaha;
  8. h. Surat Keterangan Domisili Usaha;
  9. i. Peta/Denah Lokasi Usaha;
  10. j. Surat Kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang perbenihan;
  11. k. Surat Kesanggupan memproduksi dan mengedarkan benih bermutu sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  12. l. Kajian teknis kelayakan baik pangan maupun hortikultura.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

2 Jam 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih Hortikultura

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online