Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Memiliki AD ART;
  6. f. Organisasi sosial yang sudah dibentuk harus disyahkan oleh notaris;
  7. g. Rekomendasi dari Lurah/Camat setempat sesuai domisili organisasi sosial;
  8. h. Rekomendasi dari Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) (khusus untuk domisili Kab/Kota);
  9. i. Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota;
  10. j. Program kerja jangka panjang dan jangka pendek;
  11. k. Daftar susunan pengurus dan KTP; dan
  12. l. Rekening Bank atas nama Organisasi Sosial.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

2 Hari 3 Jam 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online