Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Fotokopi PAS Kecil atau surat ukur;
  6. f. Fotokopi KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan grosse akte, dengan menunjukkan aslinya;
  7. g. Surat Pernyataan Kepemilikan Hanya Satu Unit Kapal yang diketahui oleh Kepala Dinas Kab/Kota bermaterai cukup;
  8. h. Untuk kapal berukuran besar dari 5 GT sd 6 GT (? 6 GT sampai dengan ? 7 GT), jika tidak memiliki surat ukur sementara dan/atau
  9. i. Untuk kapal berukuran besar dari 7 GT sd 10 GT melampirkan fotokopi grosse akte;
  10. j. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal perikanan dan alat tangkap ikan;
  11. k. Kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan ikan.
  12. Izin Perpanjangan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Fotokopi Tanda Daftar Perikanan; c. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal perikanan dan alat tangkap ikan.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

3 Hari 3 Jam 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online