Persetujuan Pengadaan Kapal

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. Baru : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif); f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut; h. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya, Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut, Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing.
  2. Modifikasi : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif); f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut; h. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya, Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut, Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing; i. Fotokopi SIPI atau SIKPI bagi kapal yang pernah memiliki SIPI atau SIKPI; j. Fotokopi Dokumen Kapal (Grosse akta, surat ukur, Pas besar/kecil, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan/keselamatan); k. Dokumentasi kapal dengan ukuran minimal 4R berupa foto tampak depan, samping dan belakang; l. Fotokopi persetujuan penggantian nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (bila ada ganti nama kapal).
  3. Alih Kepemilikan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif); f. Fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut; h. Surat keterangan tukang atau galangan kapal; i. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa : - Bahwa Dokumen Yang Disampaikan Benar Adanya; - Bersedia Diperiksa Fisik Keberadaan Kapal Tersebut; - Bukan Modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks. Pelaku IUU Fishing. i. Fotokopi SIPI atau SIKPI bagi kapal yang pernah memiliki SIPI atau SIKPI; a. Fotokopi Dokumen Kapal (Grosse akta, surat ukur, Pas besar/kecil, Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan/keselamatan); b. Fotokopi Akta Jual Beli kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil jual beli); c. Fotokopi Akta Hibah kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil hibah); d. Fotokopi Penetapan Waris kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil waris); e. untuk kapal modifikasi, dokumentasi sebelum dilakukan modifikasi f. Dokumentasi kapal dengan ukuran minimal 4R berupa foto tampak depan, samping dan belakang; g. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (untuk kapal yang belum memiliki tanda pendaftaran dan dokumen kebangsaan); h. Fotokopi persetujuan penggantian nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (bila ada ganti nama kapal).

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

3 Hari 3 Jam 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pengadaan Kapal

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online