No. SK: 199 Tahun 2022
1 hari kerja sejak menerima Nomor Antrian
Biaya Balik Nama Kendaraan Baru Roda 4/Lebih = STNK = Rp.200.000,- TNKB =
Rp. 100.000,- BPKB = Rp. 375.000,- STCK = Rp. 50.000,- Jumlah = Rp. 725.000,-
Besaran/Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sesuai dengan Jenis Kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya
Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Samsat Kalbar
Penerbitan STNK dan TNKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016BPKB dan STNK Baru
- Telpon (0534) 33749
- IG, FB,Twitter : Samsat.ketapang
b. Alur Penanganan Pengaduan
- Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
- Pejabat Pengelola Pengaduan menerima Aduan
- Tim Pengelola Aduan
- Pemohon menerima hasil jawaban
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store