Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Cek Fisik (Perorangan dan badan Hukum)*
  2. Faktur/Invoice (Perorangan dan badan Hukum)*
  3. Identitas Diri Asli dan FC 2 rangkap (Perorangan dan badan Hukum)*
  4. Fotocopy SITU 2 Rangkap (khusus badan Hukum)*
  5. Fotocopy SIUP 2 Rangkap (khusus badan Hukum)*
  6. FotocopyNPWP 2 Rangkap (khusus badan Hukum)*
  7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili 2 Rangkap (khusus badan Hukum)*

  1. Wajib Pajak mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Wajib Pajak menghadirkan Kendaraan untuk dilakukan Cek Fisik Kendaraan ditempat yang telah disediakan
  3. Wajib Pajak menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk nomor antrian dengan kode B (Balik Nama) dan menunggu panggilan nomor antrian disemua loket
  4. Menuju loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB di Loket Bank BRI
  5. Menuju Loket Pembayaran utnuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti SAH pembayaran Pajak
  6. Menuju Loket Penyerahan untuk mengambil STNK yang telah di SAHkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

1 hari kerja sejak menerima Nomor Antrian

Biaya Balik Nama Kendaraan Baru Roda 2/3 = STNK = Rp.100.000,- TNKB = Rp. 60.000,- BPKB = Rp. 225.000,- STCK = Rp. 10.000,- Jumlah = Rp. 395.000,-

Biaya Balik Nama Kendaraan Baru Roda 4/Lebih = STNK = Rp.200.000,- TNKB = Rp. 100.000,- BPKB = Rp. 375.000,- STCK = Rp. 50.000,- Jumlah = Rp. 725.000,-

Besaran/Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sesuai dengan Jenis Kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya

Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Samsat Kalbar

Penerbitan STNK dan TNKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016

BPKB dan STNK Baru

-      Telpon (0534) 33749

-      IG, FB,Twitter : Samsat.ketapang

 

b.   Alur Penanganan Pengaduan

-      Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

-      Pejabat Pengelola Pengaduan menerima Aduan

-      Tim Pengelola Aduan

-   Pemohon menerima hasil jawaban

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

samsatketapang.kalbarprov.web.id