Penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

No. SK: Nomor 520 Tahun 2021

  1. FC Lembar Pengesahan yang sudah di stempel oleh Fakultas
  2. FC bukti-bukti prestasi dan pengalaman selama menjadi mahasiswa

  1. Mahasiswa /calon wisudawan update biodata dan upload berkas/bukti-bukti prestasi dan pengalaman selama menjadi mahasiswa pada aplikasi SKPI http://sikadu.iainkudus.ac.id
  2. Petugas Fakultas memeriksa kebenaran update biodata dan upload dokumen bukti-bukti prestasi dan pengalaman lulusan selama menjadi mahasiswa
  3. Petugas Fakultas mencetak draft SKPI yang dinyatakan benar
  4. Kasubbag akademik dan Kabag Fakultas Memeriksa biodata wisudawan serta memberikan paraf disebelah kanan bawah (setiap halaman yang tidak ada TTD Dekan)
  5. Wakil Dekan I dan Kaprodi memeriksa isi SKPI sesuai buku pedoman serta memberikan paraf di sebelah kiri bawah (setiap halaman yang tidak ada TTD Dekan)
  6. Wakil Dekan I, Kaprodi, dan Kabag Fakultas memaraf disebelah tanda tangan Dekan (sesuai ketentuan)
  7. Dekan/Direktur menandatangani SKPI yang telah diperiksa oleh Wadek I, Kaprodi dan Kabag Fakultas
  8. Petugas Fakultas memberikan stempel institusi
  9. Petugas menyerahkan SKPI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Petugas Tarbiyah : Nailin Naimah (085712366207)

Petugas Syariah : Zaenal Afandi (089685888788)

Petugas Ushuluddin : Anas Marzuki (085848141999)

Petugas Dakwah : Hastin Atas Asih (082227553615)

Petugas FEBI : Zaenuri (085640324856)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sikadu.iainkudus.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)"