Pelaksanaan Inspeksi Pembongkaran Ikan

  1. 1. Dokumen Kapal (Pas Kecil/Besar, Sertifikasi Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikasi Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikasi untuk kapal diatas 30 GT, Aktivitas Transmiter untuk Kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI)
  2. 2. Surat pemberitahuan kedatangan kapal (kapal besi/baja) dari pemilik kapal
  3. 3. Log Book Penangkapan Ikan (sudah terisi)
  4. 4. Manifest (untuk kapal angkutan ikan)

  1. 1. Pemohon menuju meja informasi 2. Menerima Informasi dari petugas 3. Menyerahkan berkas permohonan 4. Menerima Inspeksi Pembongkaran Ikan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Hasil Bongkar Ikan

1. Lisan

2. Tulisan disampaikan ke kotak pengaduan

3. Telepon/Fax : 0561-775347

4. Email : pp.provkalbar@gmail.com

5. Webside : upt-pp.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Inspeksi Pembongkaran Ikan"