Permohonan Ijin Operasional MADIN

No. SK: NOMOR 314 TAHUN 2021

  1. Surat Permohonan Penerbitan Ijin Opersional , ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
  2. Proposal yang terdiri dari a. Pendahuluan b. Latar Belakang c. Program Kerja d. Susunan Pengurus Lembaga e. Data Santri Lengkap f. Data Ustadz/ ustadzah beserta Foto Copi Ijazah dan KTP g. Foto Gedung dan Kegiatan Santri
  3. Proposal diketahui oleh Lurah, Camat dan BADCO TPQ Kecamatan

  1. jika menghendaki layanan secara online silahkan unggah persyaratan terlampir di laman ptsp kemenag kab. semarang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

085161622230

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Operasional MADIN"