Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar/Gas Oil)

  1. 1. Pemilik kapal mengajukan permohonan
  2. 2. Surat tanda bukti lapor kedatangan kapal (STBLKK)
  3. 3. Fotocopy SIPI/SIKPI atau bukti pencatatan kapal
  4. 4. Fotocopy surat laik operasional (SLO)
  5. 5. Fotocopy Surat persetujuan berlayar (SPB)
  6. 6. Etimasi produksi per trip
  7. 7. Jadwal rencanan pengisian minyak solar (Gas Oil)
  8. 8. Etimasi sisa minyak solar (Gas Oil) yang ada di kapal
  9. 9. Daftar anak buah kapal (ABK) yang sisyahkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan

  1. 1. Pemohon menuju meja informasi 2. Menerima Informasi dari petugas 3. Menyerahkan berkas Permohonan 4. Menerima Rekom BBM

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil)

1. Lisan

2. Tulisan disampaikan ke kotak Pengaduan

3. Telepon/Fax : 0561-775347

4. Email : pp.provkalbar@gmail.com

5. Webside : upt-pp.kalbar prov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (Jenis Minyak Solar/Gas Oil)"