Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya

No. SK: 199 Tahun 2022

  1. Cek Fisik Kendaraan (perseorangan/badan hukum baik hasil jual beli atau lelang pemerintah)
  2. BPKB Asli dan FC rangkap 2 (perseorangan/badan hukum baik hasil jual beli atau lelang pemerintah)
  3. STNK Asli dan FC (perseorangan/badan hukum baik hasil jual beli atau lelang pemerintah)
  4. SKPD Asli dan FC (perseorangan/badan hukum baik hasil jual beli atau lelang pemerintah)
  5. Identitas Asli dan FC (perseorangan/badan hukum baik hasil jual beli atau lelang pemerintah)
  6. Kwitansi Pembelian bermaterai Asli dan FC (perseorangan/badan hukum baik hasil jual beli atau lelang pemerintah)
  7. Risalah Lelang Asli dan FC (untuk lelang Pemerintah)**
  8. SK Penghapusan/pelepasan aset Asli dan FC (untuk lelang pemerintah)**
  9. Fotocopy SITU 2 Rangkap (untuk badan hukum hasil jual beli/lelang pemerintah)**
  10. Fotocopy SIUP 2 Rangkap (untuk badan hukum hasil jual beli/lelang pemerintah)**
  11. Fotocopy NPWP 2 Rangkap (untuk badan hukum hasil jual beli/lelang pemerintah)**
  12. Fotocopy Surat Keterangan Domisili 2 Rangkap (untuk badan hukum hasil jual beli/lelang pemerintah)**

  1. Wajib Pajak mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Wajib Pajak menghadirkan Kendaraan untuk dilakukan Cek Fisik Kendaraan ditempat yang telah disediakan
  3. Wajib Pajak menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk nomor antrian dengan kode B (Balik Nama) dan menunggu panggilan nomor antrian disemua loket
  4. Menuju loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB di Loket Bank BRI
  5. Menuju Loket Pembayaran utnuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti SAH pembayaran Pajak
  6. Menuju Loket Penyerahan untuk mengambil STNK yang telah di SAHkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

3 (tiga) Jam setelah menerima nomor antrian

Biaya Balik Nama untuk Penerbitan Kendaraan Roda 2/Roda 3 = STNK = Rp.100.000,- TNKB = Rp. 60.000,- BPKB = Rp. 225.000,-

Biaya Balik Nama untuk Penerbitan Kendaraan Roda 4/lebih     = STNK = Rp.200.000,- TNKB = Rp. 100.000,- BPKB = Rp. 375.000,-

Besaran/Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sesuai dengan Jenis Kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun sebelum yang ditetapkan setiap tahunnya

Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Samsat Kalbar

Penerbitan STNK dan TNKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016

BPKB dan STNK Baru

-      Telpon (0534) 33749

-      IG, FB,Twitter : Samsat.ketapang

 

b.   Alur Penanganan Pengaduan

-      Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

-      Pejabat Pengelola Pengaduan menerima Aduan

-      Tim Pengelola Aduan

-      Pemohon menerima hasil jawaban


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

samsatketapang.kalbarprov.web.id