Penerbitan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

  1. 1. SHTI-Lembar Awal (LA) Draf SHTI-LA, FC Identitas Pemohon, FC STBL Kedatangan Kapal, FC SIPI, Lap Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas Perikanan, Sutrat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila Pendaratan Ikan pada Pelabuhan Non-OKL.
  2. 2. SHTI-Lembar Turunan (LT). Surat Permohonan SHTI-LT, FC SHTI-LA, Darf SHTI-LH, FC Identitas Pemohon, Bukti Pembelian Ikan, Packing List Onvoice dari Perusahaan, Surat Jalan Pengiriman Barang dari Perusahaan
  3. 3. SHTI-Lembar Turunan (LST). Surat Permohonan SHTI-LT, Daraf SHTI-LST, FC Identitas Pemohon, bukti pembelian ikan, Packing List Invoice dari Perusahaan, Surat jalan Pengiriman Barang dari Perusahaan, Lap. Hasil Verifikasi Pendaratan Ikan dari Pengawas Perikanan, Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) apabila Pendaratan Ikan pada Pelabuhan Non-OKL

  1. 1. Pemohon menuju meja informasi 2. Menerima Informasi dari petugas 3. Menyerahkan berkas Permohonan 4. Menerima SHTI

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

1. Lisan

2. Tulisan disampaikan ke kontak Pengaduan

3.Telepon/Fax : 0561-775347

4. Email : pp.provkalbar@gmail.com

4. Webside : upt-pp.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)"